Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut.
Menteri KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Sertifikat di Atas Laut. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal tersebut merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM).
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal," kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar.
"Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).