Revisi Undang-Undang Minerba, Baleg DPR Akan Atur Ormas hingga Perguruan Tinggi Kelola Tambang

3 hours ago 1

Baleg DPR RI menginisiasi rapat untuk membahas RUU Minerba. Ada dua alasan pihaknya merevisi UU Minerba.

Revisi Undang-Undang Minerba, Baleg DPR Akan Atur Ormas hingga Perguruan Tinggi Kelola Tambang (MNC Media)

Revisi Undang-Undang Minerba, Baleg DPR Akan Atur Ormas hingga Perguruan Tinggi Kelola Tambang (MNC Media)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menginisiasi rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pada Senin (20/1/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada dua alasan pihaknya merevisi UU Minerba. Pertama, Baleg DPR RI ingin mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah yang kedua adalah, ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara," kata Doli saat ditemui di sela-sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Dia menambahkan, pihaknya hendak merumuskan kembali Pasal 33 UU 1945 dengan lebih konkret dengan menyusun revisi UU Minerba yang di dalamnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dipegang oleh ormas, perguruan tinggi, dan UMKM.

"Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP). Nah sekarang itu kita mau angkat," kata Doli.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |