Utang Puasa Belum Diganti saat Ramadhan Tiba, Bagaimana Hukumnya?

1 week ago 3

https: img.okezone.com content 2024 11 08 330 3083653 utang-puasa-belum-diganti-saat-ramadhan-tiba-bagaimana-hukumnya-CfUKNDIBLX.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bulan Ramadan 1446 Hijrah tinggal tinggal beberapa bulan lagi. Pada bulan tersebut, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana jika masih ada hutang puasa pada tahun sebelumnya yang belum diganti?

Terkait hal ini, melansir laman Muhammadiyah, Jumat (8/11/2024), bisa menyimak Surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam ayat di atas, Allah memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan puasa, termasuk karena sakit atau dalam perjalanan. Mereka diberi izin tidak berpuasa pada hari tersebut dengan syarat menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Bagi mereka yang tak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut, Allah memperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bagi yang lanjut usia atau memiliki kondisi tertentu yang membuat puasa berat, cukup memberi makan (fidyah) kepada seorang miskin tanpa harus mengqadla puasa. Hal ini juga berlaku bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir atas kesehatannya atau anaknya. Namun, bagi yang batal puasa karena alasan sementara, seperti sakit yang sembuh, maka mereka wajib mengqadla tanpa perlu membayar fidyah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |