Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet nelayan. Tapi ada syaratnya. Apa itu?
Utang Macet Nelayan Rp600 Miliar Lebih Bakal Dihapus, Ini Syaratnya (foto mnc media)
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet untuk UMKM, petani dan nelayan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono, penghapusan utang nelayan berlaku hanya untuk kondisi-kondisi tertentu.
Dia menyebut, salah satunya adalah yang terdampak pandemi Covid-19 dan kondisi-kondisi sejenisnya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di