Kejagung buka-bukaan modus tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tiga Modus Korupsi Pertamina, Salah Satunya Oplos Pertamax dengan Pertalite. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar buka-bukaan modus tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Salah satu modusnya yaitu mengoplos Ron 92 alias Pertamax dengan Ron 90 alias Pertalite.
Qohar mengatakan pengoplosan itu dilakukan saat Pertamina Patra Niaga melakukan pengadaan produk kilang. Tersangka RS yang menjabat sebagai direktur utama subholding Pertamina tersebut melakukan pembayaran untuk RON 92.
Namun, sebenarnya yang dibeli RON 90 atau lebih rendah dari seharusnya. RON 90 itu pun dilakukan blending di depo untuk mengganti RON 92. Hal tersebut tak diperbolehkan atau bertentangan ketentuan yang ada.
Modus selanjutnya yaitu pengodisian penurunan produksi kilang. Hal itu dilakukan oleh tersangka RS, SDS sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Mereka melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir atau OHA yang dijadikan dasar tuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah atau kilang dilakukan dengan cara impor," ujarnya pada wartawan, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 permen esdm nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan mintak bumi tuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir atau OHA yang dijadikan dasar tuk menurunkan produksi kilang. Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya yang akhirnya pemenuhan minyak mentah atau kilang dilakukan dengan cara impor.
"Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut," tuturnya.