Kemenperin: Produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Artinya, smartphone bernilai puluhan juta Rupiah tersebut bisa dinyatakan legal.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan resminya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Febri mengungkapkan, aturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan tersebut tertulis bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.