Jakarta -
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap dampak kebijakan tarif impor dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, jika Indonesia jadi dikenakan 32%. Menurutnya dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak besar.
Mahendra menjelaskan, sumbangsih sektor perdagangan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup kecil jika dibandingkan negara lain, hanya 36% sampai 38%. Sementara negara tetangga Singapura sumbangsih ekspor dan impor terhadap PDB mereka cukup besar yang kisarannya 300%.
"Artinya walaupun secara nilai itu besar, tapi kalau dibandingkan dengan negara-negara lain itu kecil ya, walaupun tidak kecil sekali. Sebagai perbandingan saja kalau di Singapura itu 300%, kalau di Malaysia Thailand itu di atas 125-150%, Filipina, Vietnam juga sekitar 90-100%," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi artinya, Mahendra menuturkan exposure dari perekonomian Indonesia pada internasional itu jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Kemudian, jika dilihat dari besaran ekspor Indonesia ke AS, dampak terhadap perekonomian juga disebut kecil yakni hanya 1% terhadap PDB.
"Nilai ekspor Indonesia yang berada di kisaran US$ 250 miliar itu ekspor Indonesia ke Amerika Serikat itu kisarannya 10% dan dari 10%-nya itu bisa dikatakan tidak lebih dari 35% atau dengan kata lain keseluruhannya 4-5% yang akan terpengaruh terhadap penetapan tarif. Kalau itu dijadikan 32% seperti rencana semula jadi besaran kalau dihitung-hitung keseluruhannya hanya kurang dari 1% terhadap PDB," terangnya.
Mahendra menyebut, persentase itu disebabkan karena ekspor yang dilakukan Indonesia hanya beberapa komoditas saja, oleh sebab itu pengaruhnya terhadap perekonomian bahkan bisa kurang dari 1%.
"Jadi besaran tarifnya tinggi tapi kalau dihitung proporsinya karena perekonomian kita tidak terlalu terekspos pada perdagangan internasional dan eksposenya kepada ekspor ke Amerika hanya beberapa komoditas tertentu saja yang sangat sensitif terhadap itu. Maka nettnya itu ada di kisaran kurang dari 1% dampaknya. Itu kalau dikenakan tarif 32%," jelasnya.
Sementara saat ini pengenaan tarif sebesar 32% tengah ditunda oleh Trump selama 90 hari ke depan. Tarif impor yang berlaku hanya 10%. Keputusan ini menurut Mahendra dapat menjadi peluang Indonesia melalukan negosiasi.
(ada/fdl)