Banyak pelanggan PLN yang masih sering bingung jika telat bayar listrik 5 hari apakah diputus? Bagaimana konsekuensi jika telat bayar? Begini penjelasannya.
Telat Bayar Listrik 5 Hari Apakah Diputus? Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Banyak pelanggan PLN yang masih sering bingung jika telat bayar listrik 5 hari apakah diputus? Bagaimana konsekuensi jika telat bayar tagihan? Begini penjelasannya.
Persoalan mengenai telat bayar listrik ini tentunya bisa dialami pelanggan listrik pascabayar. Pasalnya, berbeda dengan pelanggan listrik prabayar yang dilakukan di awal penggunaan dengan membeli token, pembayaran listrik pascabayar dilakukan setiap bulannya dengan jumlah tagihan sesuai pemakaian selama satu bulan.
Pelanggan listrik pascabayar akan mendapatkan tagihan pemakaian listrik yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulannya. Tagihan listrik pascabayar harus segera dilunasi sebelum lewat dari masa pembayaran tersebut.
Lantas, jika telat bayar listrik 5 hari apakah diputus? Untuk mengetahui ketentuan lebih lengkapnya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Jika telat bayar listrik 5 hari, maka pelanggan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PLN. Sanksi yang diberikan tidak akan langsung berupa pemutusan aliran listrik, namun didahului dengan surat peringatan dan denda.
Adapun ketentuan denda telat bayar listrik yang diberlakukan memiliki besaran biaya yang berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar Biaya Keterlambatan (BK) pembayaran listrik kurang dari satu bulan.
- Daya 450 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
- Daya 900 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
- Daya 1.300 VA dikenakan denda sebesar Rp5.000 per bulan.
- Daya 2.200 VA dikenakan denda sebesar Rp10.000 per bulan.
- Daya 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda sebesar Rp50.000 per bulan.
- Daya 6.600 sampai 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp75.000 per bulan.
- Daya di atas 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp100.000 per bulan.
Untuk sanksi yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 bulan adalah pembayaran denda dan pemutusan sementara. Pemutusan sementara ini dilakukan sampai pelanggan melunasi tagihannya. Adapun pemutusan listrik sementara ini dilakukan dengan menyegel perangkat elektromekanis MBC (Miniature Circuit Breaker).
Sementara itu, untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 60 hari atau 2 bulan akan dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan listrik sementara. Jika terlambat dua bulan, maka APP atau Alat Pengukur dan Pembatas yang terdiri dari MBC dan kWH meter akan dibongkar dan aliran listrik dari tiang migrasi akan diputus sementara sampai pelanggan melunasi tagihannya.
Untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 90 hari atau 3 bulan, sanksi yang diberikan lebih tegas. Pelanggan akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda dan pemutusan listrik permanen. Tak hanya itu saja, PLN juga akan mencoret nama Anda dari daftar pelanggan.
Berbeda dari pemutusan listrik sementara, pada pemutusan listrik permanen Anda harus melakukan penyambungan listrik baru dengan memasang kWH meter prabayar kembali yang tentunya memerlukan biaya lebih besar.
Demikianlah penjelasan mengenai telat bayar 5 hari apakah diputus atau tidak yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!