Pemerintah Beri Insentif Bagi Masyarakat Bergaji 8 Juta ke Bawah untuk Miliki Rumah

5 hours ago 1

Maruarar mengatakan masyarakat yang memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan bisa menikmati berbagai fasilitas insentif dari pemerintah untuk memiliki hunian.

 MNC Media)

Pemerintah Beri Insentif Bagi Masyarakat Bergaji 8 Juta ke Bawah untuk Miliki Rumah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan Pemerintahan Prabowo tidak lagi memakai istilah karpet merah untuk investor, melainkan karpet merah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perumahan, Maruarar menegaskan karpet merah bagi MBR yang dimaksud yaitu kemudahan masyarakat untuk bisa membeli rumah. Sehingga harapannya angka backlog 9,9 juta bisa berkurang selama Pemerintahan Prabowo.

"Tahun ini, kalau kita biasa tahunya karpet merah untuk investor, Pemerintahan Prabowo ini karpet buat MBR, Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Maruarar Sirait saat ditemui di Karawang Timur, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan yang dimaksud MBR yaitu masyarakat yang memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan. Masyarakat kelas ini bisa menikmati berbagai fasilitas insentif dari pemerintah untuk memiliki hunian.

Beberapa insentif yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan pengenaan PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah untuk harga di bawah Rp2 miliar. Pembebasan penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk pembangunan rumah MBR, dan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah.

"Secara umum masyarakat yang punya penghasilan Rp8 juta ke bawah, PPN (pembelian rumah) di bawah Rp2 miliar gratis sampai bulan Juli, PBG gratis, BPHTB gratis yang sebelumnya 5 persen. Jadi ini waktunya bawa ke rumah," kata Maruarar.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |