Syarat Perpanjangan SIM C 2024, Terbaru, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

1 week ago 3

Syarat perpanjangan SIM C 2024 terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, ada ketentuan dokumen syarat baru yang mulai diberlakukan sejak awal November 2024. 

 MNC Media)

Syarat Perpanjangan SIM C 2024, Terbaru, Lengkap dengan Cara dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Syarat perpanjangan SIM C 2024 terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, ada ketentuan dokumen syarat baru yang mulai diberlakukan sejak awal November 2024. 

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi khusus bagi pengendara sepeda motor. SIM C diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif dan lulus uji kemampuan berkendara sepeda motor. 

SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pemegang SIM yang terlambat memperpanjang harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM C 2024 terbaru? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Syarat Perpanjangan SIM C 2024 Terbaru

Untuk perpanjangan SIM C, pengendara harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Adapun per 01 November 2024, syarat perpanjang SIM C bertambah yakni bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan. Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini merupakan uji coba secara nasional di mana sebelumnya ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. 

Secara rinci, berikut beberapa syarat perpanjangan SIM C yang perlu Anda ketahui. 

  • SIM lama.
  • KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Hasil tes Psikologi.
  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna biru. 
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Adapun biaya resmi perpanjang SIM C yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani. 

Cara Perpanjang SIM C 2024 Terbaru

Berikut adalah cara perpanjangan SIM C 2024 terbaru yang bisa Anda lakukan. 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di HP Anda. 
  • Daftarkan nomor HP untuk mendapatkan OTP.
  • Masukkan data pribadi yang diperlukan.
  • Lakukan verifikasi melalui email.
  • Selanjutnya, ajukan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan metode pembayaran sesuai keinginan. 
  • Setelah berhasil, SIM C akan dikirim melalui Pos Indonesia atau bisa diambil di SATPAS.
  • Selain melalui online, perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan di kantor SATPAS, gerai SIM di beberapa lokasi, serta melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian di kota-kota tertentu. Selain itu, beberapa daerah juga menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi atau situs resmi.

Itulah ulasan mengenai syarat perpanjangan SIM C 2024 terbaru, lengkap dengan biaya dan caranya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |