Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menjelaskan kebijakan aturan ekspor terbaru diterapkan Sudan Selatan sejak 30 September 2024.
Sudan Selatan Berlakukan Aturan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Eksportir RI Lakukan Penyesuaian. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan mengingatkan para eksportir Indonesia agar menyesuaikan diri, terutama terhadap Sudan Selatan yang kini menerbitkan aturan ekspor terbaru pemberlakuan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menjelaskan kebijakan aturan ekspor terbaru diterapkan Sudan Selatan sejak 30 September 2024.
"Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss," kata Isy dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).
Isy mengungkapkan kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Pada fase pertama, Sudan Selatan mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke negaranya untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi.
"Kemudian, fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan," kata dia.
Secara singkat, Isy menjelaskan Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.