Kemnaker berharap Sritex beserta anak usahanya juga tidak terburu-buru dalam memecat massal karyawan yang kini berjumlah 20 ribu orang
Sritex (SRIL) Diputus Pailit, Kemnaker Minta Gaji Karyawan Dibayar Tepat Waktu (Foto: dok Sritex)
IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diminta membayar gaji karyawan tepat waktu setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
“Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Kemnaker berharap Sritex beserta anak usahanya juga tidak terburu-buru dalam memecat massal karyawan yang kini berjumlah 20 ribu orang. Sebab, putusan Pailit tersebut belum dinyatakan inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kemnaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” tutur dia.
Para karyawan juga diimbau tetap kondusif lantaran Sritex tengah mencatat total asset yang tersedia.
“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tutur Indah.
Sementara itu, sebanyak 20 ribu karyawan Sritex mendukung perusahaan untuk mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan, seluruh karyawan mendukung kasasi dari manajemen perusahaan agar putusan pailit oleh pengadilan dibatalkan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja di sana,” jelas Ristadi kepada IDX Channel, Kamis (24/10/2024).
Sebagai catatan, Sritex tidak sendirian dalam status pailit. Tiga entitas perusahaan tekstil juga berada dalam kondisi serupa, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sebagaimana putusan pengadilan.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
(DESI ANGRIANI)