Sri Mulyani Teriak RI Dibanjiri Barang Selundupan dari Garmen hingga Rokok, Negara Makin Rugi

1 day ago 2

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penyelundupan barang impor ilegal sangat merugikan negara. Sri Mulyani melaporkan, untuk periode tanggal 4-11 November saja, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan dengan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar.

“Ini hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garment, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan. Kami akan menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan penyeludupan di bidang kepabianan dan cukai yang dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2024,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2024, Menkeu menegaskan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.

"Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua," kata Sri Mulyani.

Perlu diketahui, penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Berikut hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |