Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Kiriman, Ini Isinya

6 hours ago 1

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman.

 MNC Media.

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Kiriman, Ini Isinya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman.

Ketentuan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada Rabu (5/3/2025).

Aturan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini.

Nirwala mengungkapkan melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan
regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat. 

"Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor," kata Nirwala dalam Media Briefing PMK 4 2025, Selasa (25/2/2025).

Rincian PMK Nomor 4 Tahun 2025 yakni adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan; perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024; perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |