Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, KEM-PPKF 2026 disusun di tengah perubahan fundamental dan drastis dalam tatanan serta tata kelola dunia.
Sri Mulyani: KEM dan PPKF 2026 Disusun di Tengah Perubahan Drastis Tatanan Global. (Foto iNews Media Group)
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 disusun oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di tengah perubahan fundamental dan drastis dalam tatanan serta tata kelola dunia.
Menurutnya, penyusunan KEM-PPKF 2026 ini mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045.
Sri Mulyani menyoroti bagaimana globalisasi dan semangat kerja sama antarnegara telah bergeser menjadi fragmentasi dan persaingan sengit. Proteksionisme dan prinsip 'My Country First' telah mengancam kerja sama bilateral dan multilateral yang dibangun usai Perang Dunia II.
Situasi ini, menurutnya, menciptakan gangguan rantai pasok global yang meningkatkan risiko dan biaya transaksi.