KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

6 hours ago 2

KKP menangkap sebanyak 32 kapal ikan ilegal atau illegal fishing hingga Mei 2025, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp774,3 miliar.

 Inews Media Group)

KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp774,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 32 kapal ikan ilegal atau illegal fishing hingga Mei 2025.

“Sembilan kapal merupakan kapal asing dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia, serta penertiban rumpon ilegal yang disinyalir dari negara sebelah,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Dengan penangkapan kapal ikan ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.

Secara rinci, valuasi potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap sebesar Rp755,9 miliar dan valuasi potensi kerugian yang diselamatkan dari rumpon ilegal yang ditertibkan sebesar Rp18,4 miliar.

Adapun upaya penangkapan illegal fishing dilaksnakan pada 14 April 2025 lalu. KKP melaksanakan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara. Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat dan nelayan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |