Aset Asuransi Tugu (TUGU) Tembus Rp30 Triliun usai Implementasi PSAK 117

6 hours ago 4

Nilai ekuitas TUGU juga mencapai Rp11,0 triliun pada akhir Maret 2025 atau naik sebesar Rp549 miliar jika dibandingkan laporan posisi keuangan Desember 2024

iNews Media Group)

Aset Asuransi Tugu (TUGU) Tembus Rp30 Triliun usai Implementasi PSAK 117 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Di tengah implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117) untuk industri asuransi, anak usaha Pertamina Group yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mencatatkan total aset Rp30,1 triliun. 

Ini kali pertama dalam sejarah perusahaan asuransi umum terbesar dari sisi nilai kapitalisasi pasar tersebut mencapai tonggak bersejarah ini. Berdasarkan riset Trimegah Sekuritas Selasa (20/5/2025), jika dibandingkan akhir Desember 2024 yang menggunakan laporan keuangan yang disajikan kembali (restated) akibat implementasi PSAK 117 terdapat kenaikan Rp3,3 triliun. 

Sementara itu nilai ekuitas TUGU juga mencapai Rp11,0 triliun pada akhir Maret 2025 atau naik sebesar Rp549 miliar jika dibandingkan laporan posisi keuangan Desember 2024 (restated). 

Sementara itu dari sisi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk TUGU mengantongi Rp247 miliar atau mengalami penurunan 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Namun perihal penurunan ini, analis pasar modal menyampaikan bahwa dalam kondisi transisi menggunakan PSAK baru adanya kenaikan atau penurunan pada pos-pos keuangan merupakan hal yang wajar. 

“Kenaikan atau penurunan pada neraca maupun profitabilitas itu tidak hanya dialami oleh TUGU, tetapi juga industri keseluruhan baik asuransi umum, reasuransi maupun asuransi jiwa. Pasar memang perlu waktu untuk memahami PSAK yang baru ini," ujar Analis Trimegah Sekuritas  Kharel Devin dalam risetnya Selasa (20/5/2025).

Namun menurut Kharel untuk lebih memahami PSAK 117 ini, Kharel menjelaskan investor dapat melihat pada bagain keterangan terutama komparasi antara PSAK yang sebelumnya yaitu PSAK 62 yang sebelumnya menjadi dasar penyajian laporan keuangan.

“Pada kasus TUGU, jika menggunakan PSAK 117 untuk kuartal I 2025 yang telah menjadi best practice global, hasil jasa asuransi mencapai Rp227,8 miliar sementara jika menggunakan PSAK62 hanya Rp185,2 miliar. Ada kenaikan Rp42,5 miliar jika menggunakan PSAK 117 yang menggunakan pendekatan kontrak asuransi dan yang menjadi lebih transparan serta mencerminkan kondisi riil keuangan perusahaan asuransi umum," tuturnya.

Analis Phintraco Sekuritas Nurwachidah menjelaskan bahwa TUGU sebagai perusahaan holding asuransi umum lebih dari 90 persen bisnisnya ditopang oleh segmen asuransi, sehingga melihat kinerja aktivitas kinerja inti perusahaan bisa melihat langsung dari sisi hasil jasa asuransi. 

“Kalau dilihat hasil jasa asuransi masih tumbuh 8,7 persen dari Rp209 miliar di kuartal 1 2024 menjadi Rp228 miliar di kuartal I-2025. Memang ada adjustment dari sisi beban dan pos lainnya, tapi core bisnis tetap di sini. Selagi tumbuh, ini menunjukkan bahwa kinerja solid dan strategi ekspansi berjalan dengan baik," katanya.

Menurut Nurwachidah, dengan kesiapan TUGU dalam mengimplementasikan PSAK 117 akan semakin mencerminkan kondisi riil Perseroan. 

“Sudah sesuai best practice global sehingga jika ada investor terutama asing yang ingin masuk ke saham TUGU, komparasinya lebih apple to apple. Selain itu kenaikan aset dan ekuitas juga menunjukkan posisi TUGU yang semakin strategis di industri dan kekuatan permodalan yang dimiliki dalam menavigasi berbagai tantangan," katanya. 

Terkait prospek, Nurwachidah tetap optimis kinerja keuangan dan profitabilitas TUGU yang merupakan Emiten Anak BUMN Pertamina masih bisa tumbuh dengan solid. Menurutnya selain penyesuaian akibat PSAK baru, aspek musiman atau seasonality juga berperan dalam kinerja perusahaan asuransi. 

Untuk diketahui, PSAK 117 merupakan adopsi dari IFRS 117 yang sudah diimplementasikan secara global sejak tahun 2023. Penerapan di dalam negeri baru dilakukan mulai 1 Januari 2025. 

Sebagai catatan, perubahan penting dalam PSAK 117 adalah Pertama, pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan.

Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.

Ketiga, ada pengukuran baru yang disebut Contractual Service Margin (CSM) yakni estimasi keuntungan masa depan yang diharapkan perusahaan asuransi dari sekelompok kontrak, yang diakui secara bertahap sebagai pendapatan selama periode kontrak berlangsung, bukan sekaligus di awal. 

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran profitabilitas yang lebih akurat dan transparan seiring dengan diberikannya layanan kepada pemegang polis, sehingga laba tidak diakui terlalu cepat di muka, melainkan sejalan dengan realisasi jasa yang diberikan.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |