OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum

5 hours ago 2

OJK mendorong para pelaku industri fintech P2P lending untuk mempertimbangkan langkah merger atau akuisisi sebagai strategi memenuhi ketentuan modal minimum.

OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)

OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku industri fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mempertimbangkan langkah merger atau akuisisi sebagai strategi memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum.

Dalam aturan OJK, seluruh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.

Selain merger atau akuisisi, penyelenggara fintech P2P lending juga didorong untuk menambah modal dari investor eksisting saat ini, maupun dari mitra strategis lainnya.

“Serta melakukan merger atau akuisisi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |