
Oleh: Euis Amalia, Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Wakil Dewan Pakar DPP MES
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap penghujung Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia menapaktilasi pengorbanan agung Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Ismail melalui ibadah qurban. Kisah ini sering dibingkai sebagai narasi keimanan personal: ujian ketundukan seorang nabi pada perintah Tuhannya. Namun, membatasi qurban sebagai seremoni penyembelihan tahunan atau sekadar napak tilas historis berarti kehilangan substansi yang justru paling relevan dengan zaman kita. Qurban adalah pernyataan teologis sekaligus pernyataan ekonomi: bahwa kepemilikan harta tidak pernah benar-benar mutlak, karena selalu mengandung hak orang lain di dalamnya. Spirit inilah yang patut dikaji ulang di tengah ketimpangan struktural yang masih membayangi perekonomian Indonesia di saat Idul Adha 1447 H.
Data Badan Pusat Statistik per September 2025 menunjukkan rasio Gini nasional berada pada 0,363 turun tipis dari 0,375 pada Maret 2025. Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi angka tersebut menyamarkan timpangnya distribusi pengeluaran di perkotaan yang masih bertengger di 0,383, jauh di atas pedesaan yang 0,295. Disparitas antarwilayah pun masih lebar: Papua Selatan mencatat Gini 0,426, sementara Bangka Belitung 0,214. Jumlah penduduk miskin masih 23,36 juta jiwa atau 8,25 persen populasi. Inilah konteks ekonomi-politik yang menjadikan qurban bukan sekadar ritual, melainkan instrumen redistributif yang potensinya jauh dari optimal.
Dua Dimensi Qurban: Vertikal dan Horizontal
Dalam khazanah fiqh ibadah, qurban memiliki dua dimensi yang tidak bisa dipisahkan. Dimensi vertikal adalah taqarrub ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah melalui ketulusan dan ketundukan. Dimensi horizontal adalah ihsan ila al-nas, berbuat baik kepada sesama melalui distribusi daging. Al-Qur'an Surat al-Hajj ayat 36–37 menegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan qurban, melainkan ketakwaan dari pelakunya. Tuntunan distribusi daging kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga adalah perpanjangan empiris dari ketakwaan itu sendiri.
Inilah letak keunikan qurban dibandingkan banyak ibadah ritual lainnya. Ia tidak bisa diselesaikan hanya antara hamba dengan Tuhan; ia mensyaratkan terjadinya redistribusi nyata dari kelas berpunya kepada kelas papa. Sunnah Rasulullah menganjurkan pembagian daging menjadi tiga: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin. Tanpa transfer ekonomi yang konkret ini, ibadah qurban kehilangan ruhnya. Qurban dengan demikian adalah satu dari sedikit ibadah dalam Islam yang secara struktural memuat mekanisme redistribusi setara dengan zakat dan wakaf yang menjadikan ekonomi Islam berbeda dari sekadar etika individual.
Maqashid Syariah dan Keadilan Distributif
Pendekatan maqashid al-syariah memberi pijakan teoretik yang kokoh untuk membaca qurban sebagai instrumen keadilan distributif. M Umer Chapra dalam karyanya The Islamic Vision of Development in the Light of Maqāṣid al-Sharīʿah (2008) menempatkan keadilan sosio-ekonomi sebagai inti pembangunan dalam ekonomi Islam. Chapra menegaskan bahwa negara dalam Islam tidak netral secara ideologis; ia memiliki kewajiban moral untuk memajukan keadilan sosio-ekonomi dan menghilangkan ketimpangan. Pandangan ini melampaui paradigma kapitalisme yang menyerahkan distribusi pada mekanisme pasar serta sosialisme yang mengandalkan paksaan negara. Dalam kerangka Chapra, pasar tetap bebas tetapi adil, dan negara aktif tetapi etis.
Senada dengan Chapra, Monzer Kahf dalam analisis keuangan publik Islam menempatkan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qurban sebagai pranata redistribusi yang bekerja sebelum dan di luar mekanisme pajak negara. Ia menyebut perangkat ini sebagai pilar third sector economics yang berperan menyumbat lubang yang gagal ditambal oleh pasar maupun negara. Sementara Abdul Mannan menegaskan bahwa kesejahteraan dalam Islam bersifat multidimensional tidak hanya material tetapi juga moral dan spiritual. Pemikiran kontemporer Jasser Auda melalui pendekatan sistem terhadap maqashid memperluas konsep hifdz al-mal (pemeliharaan harta) menjadi pemeliharaan sirkulasi harta yang adil.
Qurban, dalam pembacaan ini, adalah mekanisme yang memastikan harta tidak hanya berputar di antara kalangan kaya, sebagaimana ditegaskan al-Qur'an Surat al-Hasyr ayat 7: kay la yakuna dulatan baina al-aghniya' minkum, 'agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.' Ini adalah doktrin anti-konsentrasi kekayaan yang termaktub langsung dalam wahyu. Bahkan jauh sebelum ekonomi modern lahir, Ibn Khaldun dalam Muqaddimah telah mengingatkan bahwa peradaban runtuh ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elit dan beban hidup rakyat tak tertanggungkan. Qurban menjadi salah satu pintu operasional pencegahan konsentrasi itu: pada hari raya, golongan mampu didorong secara teologis untuk menyalurkan sebagian kekayaannya kepada yang papa, melalui konsumsi protein hewani yang biasanya jauh dari jangkauan mereka.
Tafsir Sosiologis: Qurban sebagai Solidaritas Sosial
Pendekatan sosiologis membuka horizon pemahaman lain. Marcel Mauss dalam karya klasiknya The Gift (1925) menunjukkan bahwa pemberian dalam masyarakat tradisional bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan tindakan sosial yang membangun kohesi komunitas melalui kewajiban memberi, menerima, dan membalas. Qurban beroperasi pada logika serupa: shahibul qurban yang berqurban tidak hanya 'memberi' daging, ia menegaskan kembali keterikatannya pada komunitas dan tanggung jawab kelas berpunya pada kelas papa. Yang dipertukarkan bukan hanya benda, tetapi makna sosial: pengakuan martabat, pengukuhan ikatan, dan reproduksi solidaritas.
Émile Durkheim akan membaca qurban sebagai ritus pengukuh solidaritas mekanik dalam masyarakat agraris-religius, sekaligus solidaritas organik dalam masyarakat modern yang fungsi-fungsinya terdiferensiasi. Ritual kolektif setiap tahun mengingatkan masyarakat akan keberadaan ikatan moral di luar relasi pasar. Lebih jauh ke belakang, Ibn Khaldun dalam Muqaddimah telah merumuskan konsep ashabiyah, kohesi sosial sebagai prasyarat berdirinya peradaban. Distribusi daging qurban yang menjangkau pelosok desa, kampung nelayan, dan permukiman kumuh perkotaan adalah praksis ashabiyah kontemporer: pengukuhan ikatan komunitas lintas kelas yang semakin retak dalam masyarakat kapitalis-individualistik.
Potensi Ekonomi yang Belum Optimal
Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Puskas BAZNAS) memproyeksikan potensi ekonomi qurban nasional 2025 mencapai Rp 34,85 triliun, dengan estimasi lebih dari 2,8 juta hewan qurban dan 3,56 juta rumah tangga sebagai shahibul qurban. Hasil kajian Institute for Demographic, Poverty and Welfare Studies (IDEAS) lebih moderat, berkisar Rp 27,1–28,2 triliun, mempertimbangkan tekanan ekonomi kelas menengah. Produksi daging diperkirakan mencapai 195,5 ribu ton. Angka ini bukan sekadar statistik; ia menggambarkan perputaran ekonomi musiman terbesar dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia.
Multiplier effect-nya menjangkau peternak rakyat, pedagang pakan, jasa transportasi, rumah potong hewan, hingga UMKM pangan. Bagi peternak kecil di pedesaan, hewan ternak adalah 'tabungan berjalan' yang panen ekonominya adalah Idul Adha. Data Kementerian Pertanian menunjukkan ketersediaan hewan qurban 2024 mencapai 2,06 juta ekor dengan surplus 88 ribu ekor, indikasi bahwa rantai pasok peternakan rakyat sudah cukup matang menopang permintaan musiman. Jawa Timur mendominasi populasi sapi nasional dengan 3,11 juta ekor, sementara Jawa Barat menjadi sentra domba dengan 6,97 juta ekor. Jika dikelola dengan benar, qurban bisa menjadi mesin redistribusi yang sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Yang lebih menarik adalah relevansi qurban dengan problem stunting. Prevalensi stunting Indonesia masih bergulat di sekitar 20-an persen, jauh dari target 14 persen. Akar persoalannya bukan semata kemiskinan, tetapi rendahnya konsumsi protein hewani. Data FAO menyebut konsumsi daging Indonesia di bawah 40 gram per orang per hari, jauh di bawah angka kecukupan gizi. Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 8 persen pengeluaran pangan untuk protein, jauh tertinggal dari Malaysia (28 persen), Thailand (20 persen), bahkan Filipina (21 persen).
Studi terbaru di jurnal gizi nasional (2025) menegaskan bahwa konsumsi pangan hewani berkorelasi signifikan dengan penurunan prevalensi stunting. Dengan demikian, distribusi 195 ribu ton daging qurban yang tepat sasaran terutama ke ibu hamil, balita, dan kelompok rentan di kabupaten dengan prevalensi stunting tinggi berpotensi menjadi intervensi gizi musiman dengan dampak biologis yang nyata. Qurban, dalam pengertian ini, adalah program ketahanan pangan dan kesehatan publik yang dibiayai secara gotong-royong oleh masyarakat sipil Muslim, tanpa membebani APBN.
Catatan Kritis dan Agenda Reformulasi
Potensi besar ini, sayangnya, menghadapi tiga tantangan struktural. Pertama, distribusi daging masih cenderung terpusat di lokasi penyembelihan biasanya masjid perkotaan padahal kebutuhan terbesar justru ada di kantong-kantong kemiskinan terpencil. Kedua, model penyaluran tradisional yang langsung dikonsumsi cenderung kehilangan dimensi pemberdayaan jangka panjang; daging habis dalam hitungan hari, sementara kemiskinan tetap. Ketiga, peternak rakyat masih sering kalah bersaing dengan importir besar, sehingga sebagian nilai ekonomi qurban tidak berputar kembali ke desa, melainkan bocor keluar negeri.
Karena itu, agenda reformulasi qurban perlu didorong pada empat arah. Pertama, korporatisasi peternakan rakyat berbasis koperasi syariah agar qurban menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar konsumsi. Model Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa dan kemitraan peternak BAZNAS layak diperluas ke seluruh kabupaten dengan dukungan fiskal pemerintah. Kedua, integrasi data nasional qurban secara digital siapa berqurban, di mana disembelih, siapa penerima, berapa volume agar pemerataan distribusi terukur dan berbasis bukti. Ketiga, prioritas distribusi pada wilayah stunting tinggi dan kantong kemiskinan ekstrem, dengan koordinasi BAZNAS, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Gizi Nasional. Keempat, edukasi publik bahwa qurban adalah ibadah ekonomi sekaligus ibadah personal pesan yang harus disuarakan dari mimbar khutbah hingga ruang kebijakan publik.
Penutup: Membumikan Spirit Pengorbanan
Spirit qurban yang sejati adalah keberanian untuk “melepaskan” yaitu melepaskan harta, ego, dan kepentingan sempit kelas demi tegaknya solidaritas yang melintasi batas kelas. Nabi Ibrahim mengajarkan bahwa pengorbanan terbesar bukan terletak pada penyembelihan, melainkan pada keikhlasan menyerahkan apa yang paling kita cintai untuk kemaslahatan yang lebih luas. Bagi bangsa yang masih bergumul dengan ketimpangan, kemiskinan, dan stunting, spirit ini bukan kemewahan teologis, melainkan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Qurban harus dibumikan sebagai pranata ekonomi keadilan bukan ditenggelamkan sebagai upacara tahunan yang selesai begitu daging habis. Di sinilah peran pemerintah, BAZNAS, lembaga zakat, ormas Islam, pesantren, perguruan tinggi, dan akademisi: memastikan setiap ritual berbuah keadilan, dan setiap penyembelihan berarti satu langkah lebih dekat menuju ekonomi yang berpihak pada yang papa. Idul Adha 1447 H/2026 M selayaknya menjadi tonggak bagi reformulasi qurban dari sekadar ibadah ritual menjadi gerakan ekonomi rakyat yang bermartabat. Sebab pada akhirnya, sebagaimana firman-Nya dalam al-Hajj, yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah, melainkan ketakwaan dan ketakwaan itu, dalam ekonomi Islam, selalu bermuara pada keadilan distributif.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
16 hours ago
5

















































