Sistem Sewa Tanah Berlangsung Sejak Masa Pemerintahan Inggris, Ini Sejarahnya

9 hours ago 6

Thomas Stanford Raffles adalah pejabat kolonial Inggris yang mencetuskan sistem sewa tanah pada masa penjajahan.

 Istimewa)

Sistem Sewa Tanah Berlangsung Sejak Masa Pemerintahan Inggris, Ini Sejarahnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Sistem sewa tanah mulai berlangsung di Indonesia pada masa pemerintahan Inggris, ketika negara tersebut menduduki Indonesia, yakni pada 1811-1816. Meskipun singkat, pendudukan Inggris sempat meninggalkan beberapa sistem. 

Salah satu sistem yang diperkenalkan pada masa itu adalah land rent system atau sewa tanah. Pejabat kolonial Inggris yang ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia saat itu adalah Thomas Stanford Raffles

Melansir Aesia Kemenkeu (27/4), Raffles bertugas mengatur pemerintahan sekaligus meningkatkan perdagangan dan keuangan di Indonesia. Untuk meningkatkan perekonomian, dia mencetuskan sistem sewa tanah

Dia berpendapat bahwa pemerintah merupakan satu-satunya pemilik tanah yang sah, pada masa itu penduduk diharuskan untuk membayar sewa tanah dan membayar pajak rutin. Baik berupa barang ataupun uang. 

Sistem sewa tanah itu menjadi salah satu sumber pemasukan kolonial Inggris pada masa itu. Melansir Pajakku, saat menjalankan pemerintahan, Raffles selaku gubernur menerbitkan beberapa ketentuan bagi penduduk Indonesia, yakni: 

  • Setiap petani wajib menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik asli tanah kelolaannya
  • Harga sewa ditetapkan berdasarkan kondisi tanah yang disewa
  • Pembayaran pajak sewa tanah hanya dengan uang tunai
  • Penduduk yang tidak menyewa atau memiliki tanah akan dikenai pajak kepala

Mulanya pajak sewa tanah itu diterapkan per individu, tetapi karena sulit dilakukan secara teknis sistem pembayaran kemudian diubah dengan pungutan pajak per desa. Jumlah pungutannya dibuat berdasarkan produktivitas, jumlah, dan jenis tanahnya. 

Untuk tanah sawah dikenakan 50 persen untuk tanah kelas I, dan terendah 33 persen untuk tanah kelas III. Sementara lahan kering (tegalan) kelas I dikenakan 40 persen, dan kelas III dikenakan pajak 25 persen. 

Namun setelah Indonesia merdeka, sistem sewa tanah seperti ini tentu dihapuskan. Kini batas dan kepemilikan tanah sudah jelas dan transparan, diatur oleh undang-undang yang mengatur hak-hak tanah warga negara. 

Kepemilikan bidang tanah pun diakui oleh pemerintah untuk menghindari permasalahan atau sengketa hak kepemilikan di kemudian hari. Sewa menyewa tanah kini dilakukan antara individu atau badan usaha pemilik tanah dengan penyewanya. 

Kini sistem sewa tanah diatur dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA pasal 44 ayat 1 menyebutkan bahwa individu atau badan hukum dapat menyewa tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan atau keperluan lain. 

Pihak penyewa wajib membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah dengan perjanjian sewa yang sah secara hukum. 

Dalam perjanjian ini, orang ataupun badan hukum yang menyewa tanah milik orang lain dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang disewa sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pemilik dan penyewa dalam perjanjian. 

Itulah penjelasan singkat tentang sistem sewa tanah berlangsung pada masa pemerintahan. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |