Daftar Gaji Maksimal Rumah Subsidi Terbaru 2025 dan Syarat Pengajuan Pembelian

14 hours ago 5

Berdasarkan Permen PKP No. 5/2025, batas maksimal gaji karyawan (Jabodetabek) untuk membeli rumah subsidi adalah Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

 MNC Media)

Daftar Gaji Maksimal Rumah Subsidi Terbaru 2025 dan Syarat Pengajuan Pembelian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa gaji maksimal rumah subsidi terbaru? Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur besaran gaji karyawan untuk mengajukan pembelian rumah bersubsidi. 

Aturan tersebut tertuang dalam Permen PKP No. 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. 

Pembangunan rumah bersubsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), MBR adalah golongan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Sehingga tidak semua orang dapat mengajukan pembelian rumah subdisi.

Khusus wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi dipatok Rp185 juta per unit. Sementara berdasarkan Permen PKP No. 5/2025, batas maksimal gaji karyawan (Jabodetabek) untuk membeli rumah subsidi adalah Rp14 juta per bulan bagi individu yang sudah menikah. 

Sedangkan batas maksimal gaji bagi yang belum menikah adalah Rp12 juta. Adapun batas gaji di wilayah lain dipatok Rp8,5 juta sampai dengan Rp12 juta per bulan. Sebelumnya, batas maksimal gaji karyawan untuk rumah subsidi adalah Rp8 juta-Rp10 juta per bulan. 

Namun penerapan batas maksimal gaji karyawan untuk pembelian rumah subsidi ini diatur sesuai zona wilayah. Berikut ini adalah gaji maksimal rumah subsidi terbaru sesuai zonasi yang telah ditentukan: 

Zona 1 

  • Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB
  • Umum tidak kawin Rp8,5 juta
  • Umum sudah kawin Rp10 juta 
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp10 juta

Zona 2 

  • Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
  • Umum tidak kawin Rp9 juta
  • Umum sudah kawin Rp11 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp11 juta

Zona 3 

  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
  • Umum tidak kawin Rp10,5 juta
  • Umum sudah kawin Rp12 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp12 juta

Zona 4 

  • Jabodetabek 
  • Umum tidak kawin Rp12 juta
  • Umum sudah kawin Rp14 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp14 juta 

Selain syarat gaji maksimal, masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu: 

  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI) 
  • Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten atau kota
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah, dan/atau kredit atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  • Status tidak kawin atau sudah menikah dengan status pasangan suami istri

Itulah informasi menarik tentang batas maksimal gaji rumah subsidi  terbaru 2025. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |