Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5 Persen, Harga Bisa Turun?

19 hours ago 11

Tarif pajak 5 persen itu untuk kendaraan pribadi, sementara untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.

Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5 Persen, Harga Bisa Turun? (Foto: Doc iNews Media Group)

Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5 Persen, Harga Bisa Turun? (Foto: Doc iNews Media Group)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen.

Tarif pajak 5 persen itu untuk kendaraan pribadi, sementara untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.

"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Pramono menambahkan, penetapan tarif BBM 10 persen sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

"Untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," kata dia.

Harga BBM di Jakarta Turun?

Sementara itu, Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan kebijakan potongan pajak BBM akan memengaruhi harga BBM di SPBU.

Menurutnya, jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan mulai Mei itu diberlakukan, maka harga BBM di SPBU, khususnya di wilayah Jakarta, akan turun dari harga saat ini.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |