Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tom Lembong.
Sidang Lanjutan Kasus Impor Gula, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tom Lembong.
JPU berpendapat, materi eksepsi yang disampaikan kubu mantan Menteri Perdagangan itu sudah masuk pokok perkara.
"Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU di ruang sidang, Selasa (11/3/2025).
SJPU meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," katanya.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," lanjutnya.