Regulasi itu berkaitan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menyoal kemandirian ekonomi di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid (Ravie Wardhani/iNews Media Group)
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meresmikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial, Jumat (16/6/2025).
Regulasi itu berkaitan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menyoal kemandirian ekonomi di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, peraturan ini juga merujuk pada peluang ekonomi dalam ekosistem logistik di Indonesia.
Sebagai contoh, kata Meutya, indistri logistik di Indonesia bisa menjadi tulang punggung ekonomi ketika pandemi Covid 19 pada lima tahun silam.
"Kalau kita ingat ketika dunia hampir berhenti karena pandemi. Kita nggak membayangkan ketika pandemi Covid para kurir itu tidak berjalan membantu kita mengantar logistik apapun yang berhubungan dengan ekonomi," kata Meutya Hafid dalam jumpa pers peluncuran peraturan baru Komdigi, Jumat (16/5/2025).