Sederet PR Dirut Baru BSI

1 day ago 5

Jakarta -

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama (Dirut) melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar secara virtual pada Jumat (16/5/2025). Anggoro resmi terpilih menggantikan Hery Gunawan yang saat ini ditetapkan sebagai Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Diketahui, Anggoro merupakan mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki rekam jejak seorang bankir di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sejak tahun 1994 hingga 2020. Kemudian ditarik sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.

Sementara untuk BSI sendiri, tercatat memiliki kinerja keuangan yang positif sepeninggalan kepemimpinan Hery Gunardi sejak 2021-2025. Teranyar, BSI membukukan laba bersih Rp 7,01 triliun atau tumbuh 22,83% dengan total aset Rp 409 triliun sepanjang 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, BSI tak terlepas dari rekam jejak kelabu, yang signifikan mengganggu kinerja perseroan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kepemimpinan Anggoro. Lantas, kasus apa saja yang pernah menimpa BSI?

Fraud BSI yang Melibatkan Karyawan (2023-2025)

Berdasarkan catatan detikcom, BSI sempat terseret perkara penggelapan dana nasabah di Aceh Timur, Aceh, yang terjadi pada 20 Desember 2024. Pria berinisial AD (30), pelaku yang merupakan oknum karyawan BSI di Aceh, diduga menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp 700 juta.

Dalam aksinya, AD terbukti membuat fraud dengan bukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. Akibat aksinya, kerugian BSI ditaksir sebesar Rp 668,5 juta. AD pun dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus serupa kemudian terjadi juga untuk BSI di cabang Bengkulu yang ditaksir menelan kerugian sebesar Rp 8 miliar. Terdakwa berinisial TKD merupakan karyawan BSI cabang Bengkulu, melakukan aksinya dengan membuat tabungan ganda yang ia lakukan sejak 2019 hingga 2024.

TKD divonis sembilan tahun penjara dengan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar akibat melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengalihan Dana Muhammadiyah (Mei-Juni 2024)

Kendati tidak masuk dalam perkara pidana, polemik pengalihan dana secara besar-besaran yang dilakukan Muhammadiyah turut berdampak pada himpunan dana pihak ketiga (DPK) BSI. Pasalnya, total pengalihan dana yang dilakukan Muhammadiyah ditaksir mencapai Rp 13 triliun pada per Juni 2024 silam.

Pengalihan dana ini berlangsung secara bertahap menyusul terbitnya Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana, yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024. Adapun pengalihan tersebut dilakukan untuk dana unit bisnis dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Dalam memo tersebut, Muhammadiyah dikabarkan mengalihkan dana tersebut ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan sejumlah bank syariah daerah lainnya yang juga memiliki kerja sama dengan Muhammadiyah.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas kala itu mengatakan, pengalihan dana ini dilakukan agar meminimalkan persaingan antara bank-bank syariah lainnya. Sebab, selama ini pusat penyimpanan dana ormas tersebut terlalu terpusat di BSI, sedangkan di bank lain masih terbilang sedikit. Hal inilah yang dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk) dan bisnis.

"Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kami inginkan," kata Anwar, Jumat (7/6/2024).

Serangan Ransomware LockBit 3.0 (Mei 2023)

Nasabah BSI juga sempat diramaikan dengan isu peretasan data pada tanggal 8 Mei 2023. Kala itu, layanan perbankan digital BSI ambruk, bahkan transaksi di ATM tidak dapat dilakukan para nasabah dalam kurun waktu beberapa hari.

Kemudian, persoalan layanan ini terungkap akibat serangan ransomware oleh kelompok peretas internasional bernama LockBit 3.0. Isu ini memicu kekhawatiran nasabah lantaran LockBit 3.0 mengklaim telah mengantongi data nasabah BSI hingga 1,5 terabyte.

Tak hanya itu, kelompok peretas ini mengklaim berhasil mendapatkan informasi pribadi 15 juta nasabah dan 24.437 karyawan serta dokumen-dokumen internal perbankan tersebut. LockBit 3.0 sendiri dikabarkan meminta tebusan hingga US$ 8 juta.

Namun kala itu, BSI memastikan data dan dana nasabah tetap aman dan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan digital. Keamanan data dan dana nasabah juga diperkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Simak juga video "Laba Tumbuh 33%, BSI Berhasil Cetak Kinerja Impresif" di sini:

(rrd/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |