Jakarta -
Pemerintah berencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana masih akan dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kita akan bahas dulu, kita rapatkan dulu, rencananya tanggal 5," jawab Airlangga singkat saat ditemui wartawan usai acara 'Indonesia-China Business Reception 2025' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Airlangga juga menyatakan salah satu insentif itu akan dimatangkan dulu bukan dimulai 5 Juni, namun pada tanggal tersebut akan dimatangkan dulu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, akan dirapatkan dulu. Dimatangkan programnya," jelasnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya Airlangga mengatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025.
Sejumlah insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian, Stimulus pertama berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya
Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang sebelumnya sudah berakhir pada 2024 lalu.
"Insentif motor listrik Rp 7 juta kita lanjutkan," terang Airlangga .
(igo/hns)