PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi beredar.
Rincian PP 47/2024 tentang Penghapusan Utang UMKM, Kredit Macet Maksimal Rp500 Juta. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi beredar. Adapun PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 ini mengatur penghapusan kredit macet UMKM.
Berikut persyaratan mengenai kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.
Untuk penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan, penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut:
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di