Jakarta -
Pemerintah Indonesia menawarkan banyak insentif untuk mendatangkan investasi ke Indonesia. Namun, banyaknya insentif itu kurang diketahui oleh investor.
Menurut Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan, banyak investor langsung tertarik saat mengetahui berbagai insentif yang ditawarkan itu. Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi menjadi satu hal yang perlu ditingkatkan pemerintah.
"Begitu kami sampaikan kepada beberapa pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, banyak dari mereka yang terperangah dan tertarik dan terpesona dengan ini. Nah, mudah-mudahan ini menjadi tambahan untuk bisa meningkatkan lagi sebagai sweetener untuk menarik investasi masuk ke dalam Indonesia," ujar Ichwan dalam detikcom Indonesia Investment Talk Series di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, salah satu insentif adalah pembebasan bea masuk bagi investasi yang bergerak di bidang manufaktur. Menurutnya, pengusaha bisa mengimpor mesin tanpa dikenakan pajak selama tidak dijual lagi.
Insentif ini dapat dinikmati pengusaha selama dua tahun, namun bisa bertambah lagi dua tahun jika mesin yang digunakan memuat konten lokal 30-40%. Kebijakan ini mendapat respons positif dari pengusaha.
"Di bidang manufaktur ini, mereka diberikan kebebasan untuk melakukan importasi ke Indonesia tanpa dipungut bayaran import tax-nya dan biaya masuknya. Jadi mereka bebas dari itu, selama ini digunakan untuk kegiatan manufaktur, bukan untuk perdagangan," terang Ichawan.
Insentif lainnya adalah tax holiday atau kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak untuk sektor tertentu yang berlaku dalam periode tertentu. Tax holiday diberikan antara periode waktu 5 hingga 20 tahun, tergantung kualifikasi yang dapat dipenuhi investor.
"Tetapi pada akhirnya, eksekusinya adalah tergantung pada implementasi nilai investasi yang dilakukan oleh investor tersebut. Katakanlah di awal diberikan 20 tahun, tetapi setelah dievaluasi ternyata dia hanya qualified untuk dapat 15 tahun. Pada akhirnya, yang akan diimplementasikan adalah 15 tahun," tuturnya.
Lalu, ada super tax deduction yang memberikan peluang bagi industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Nurul menyebut besarannya antara 200-300%.
"Nah untuk yang research and development, dia bisa sampai dengan 300% dari total cost yang dikeluarkan untuk melakukan research and development di Indonesia. Ini memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pajak atau penghasilan yang dikenai pajaknya dengan jumlah yang lebih kecil," tutupnya.
(ily/ara)