Rekening Dormant Diblokir, Kepala PPATK: Ini Bukan Perampasan, Tapi Perlindungan dari Uang Haram

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan langkah pemblokiran rekening dormant merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari beragam kejahatan, termasuk judi online.

Tindakan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.

“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan, ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (6/8/2025).

Seperti diketahui, PPATK bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif (dormant) yang mencurigakan.

Ia memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan sudah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

Menurut Ivan, tanpa dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi perbankan, sambung Ivan, PPATK tidak mungkin mampu menghadapi kejahatan yang semakin canggih saat ini.

Tak hanya itu, disebutkan ia pula peran masyarakat tak kalah penting, sehingga ditekankan pentingnya literasi keuangan digital serta kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.

“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif, harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” ungkap Ivan.

Jual beli rekening

Nilai transaksi dari kegiatan judi daring pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp 999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.

“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |