Prabowo Teken Perpres 7 Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

1 week ago 2

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |06:01 WIB

Prabowo Teken Perpres 7 Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

Prabowo Subianto/biro pers

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih. Perpres tersebut menyebut 7 Kemenko masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian di bawahnya.

Sebanyak 7 Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada tanggal 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dimana, kursi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.

Selanjutnya yang kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan adalah Budi Gunawan.

Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dimana, Zulkifli Hasan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang telah dipilih Presiden Prabowo menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dimana, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah Pratikno.

Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dimana, Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dalam Perpres.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |