Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 28 ribu rekening tidak aktif yang digunakan untuk keperluan judi online.
PPATK Temukan 28 Ribu Rekening Tidak Aktif Digunakan untuk Judi Online. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 28 ribu rekening tidak aktif yang digunakan untuk keperluan judi online.
Lembaga tersebut juga menemukan rekening atas nama orang lain untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
Ivan menjelaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Dengan temuan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang terindikasi dormant. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," ujarnya.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.