Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025).
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). Kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy dikutip Sabtu (17/5/2025).
Tarif pungutan ekspor 10 persen berlaku untuk CPO, termasuk Minyak Sawit Asam Tinggi (High Acid Palm Oil Residue) dan POME (Palm Pol Mill Effluent Oil). Adapun produk turunannya seperti RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin dinaikkan tarifnya menjadi 7,5 persen.
Produk minyak jelantah, Palm Fatty Acid Distillate, dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar 9,5 persen. Sementara produk biodiesel dipatok naik dari 3 persen menjadi 4,75 persen.
Eddy beralasan, kenaikan tarif pungutan ekspor ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengembangan industri sawit nasional, termasuk layanan dan pendanaan program pembangunan kelapa sawit. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memperlancar program peremajaan perkebunan dan pembangunan sarana prasarana kelapa sawit.
Lebih jauh, Eddy menyebutkan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan dana peremajaan perkebunan sawit sebesar Rp60 juta per hektare untuk petani swadaya. Selain itu, pendanaan untuk infrastruktur perkebunan serta pengembangan SDM juga terus diperkuat.
Program peningkatan SDM ini mencakup pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani sawit serta pelatihan untuk petani dan masyarakat umum. Fokus pelatihannya adalah pada praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practice) dan keberlanjutan usaha.
Dia menambahkan kenaikan tarif pungutan juga mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel. Mulai tahun ini, bauran biodiesel meningkat menjadi 40 persen atau B40.
Program biodiesel ini telah menciptakan pasar domestik yang kuat dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Dengan konsumsi dalam negeri yang terjaga, harga CPO menjadi lebih stabil dan berdampak positif terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
(Rahmat Fiansyah)