Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online.
PPATK Setop Transaksi 13.481 Rekening Diduga Terkait Judi Online (foto mnc media)
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).
Ivan menuturkan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia bilang, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” tuturnya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di