Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian sementara mencapai Rp12,14 miliar serta membuka posko pengaduan bagi korban kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian sementara mencapai Rp12,14 miliar serta membuka posko pengaduan bagi korban kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kanan) dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (ketiga kiri) menyampaikan rilis pengungkapan kasus penipuan perjalanan umrah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian sementara mencapai Rp12,14 miliar serta membuka posko pengaduan bagi korban kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian sementara mencapai Rp12,14 miliar serta membuka posko pengaduan bagi korban kasus tersebut.
sumber : Antara Foto
.png)
1 hour ago
2

















































