Polda Kepri Tangkap Pengedar Vape Narkoba Libatkan PNS

10 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku pengedar liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkoba. Perkara tersebut melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MAP, selaku oknum PNS lembaga pemerintahan (Imigrasi), FP, seorang disk jokey (DJ) dan GP, seorang sektretaris perusahaan swasta di Batam.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Penangkapan awal terhadap FP, lalu kami kembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mengaku menyerahkan vape itu kepada MAP, melalui GP,” kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Rabu (29/10/2025).

Menurut dia, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku pertama pada tanggal 22 Oktober 2025. Dari pengakuan FP, dua botol liquid revil vape tersebut mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN Pinaca yang diperoleh dari seseorang berinisial P, berada di Malaysia.

Terhadap P, pihak kepolisian telah memasukkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Berdasarkan keterangan FP, telah menjual satu botor liquid vape narkoba kepada pria berinisial MAP melalui perantara seorang perempuan berinisial GP.

“FP mengaku dihubungi oleh GP, yang mengaku seorang pria berinisial MP memberi satu botol luqid vape,” katanya.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan pada 23 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GP. Dari hasil pemeriksaan terhadap GP, diketahui pelaku mengerahkan FP untuk mengantarkan satu botol liquid revil vape ke tempat tinggal MAP di kawasan Batu Ampar.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, MAP datang ke Polda Kepri untuk menyerahkan diri dengan membawa satu botol liquid revil vape yang mengandung narkotika yang diberinya dari FP melalui perantara GP. “Hasil pemeriksaan MAP mengaku satu botol liquid vape tersebut akan dikonsumsi sendiri olehnya,” kata Anggoro.

Meskipun telah menyerahkan diri, kata Anggoro, proses hukum terhadap MAP dan kedua pelaku lainnya tetap berjalan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menyita barang bukti di antaranya tiga botol liquid revil vape yang mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat.

Ketiganya terancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |