Wildan Amrulloh nur shidiq
Agama | 2025-12-01 11:34:41
Tugas UTS Fiqh Ibadah
Oleh: Wildan Amrulloh Nur Shidiq ( Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Institut Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar)
Pengampu: Dr. Hisyam Ahyani, M.H
Judul Tugas
Syarat, Rukun-Rukun Sholat, Dan Hal-Hal Yang Membatalkannya
Shalat adalah ibadah pokok dalam Islam yang menempati posisi tertinggi setelah syahadat. Ia merupakan kewajiban harian yang menjadi pembeda antara seorang Muslim dan bukan Muslim. Agar shalat sah dan diterima, seseorang harus memenuhi syarat, rukun, dan menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat, Fiqih membahas ketentuan ibadah secara terperinci agar umat Islam dapat melaksanakan shalat sesuai tuntunan syariat.
1. Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan shalat, dan tidak termasuk bagian dari shalat itu sendiri. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka shalat menjadi tidak sah, meskipun rukun-rukunnya sudah dikerjakan dengan lengkap, dengan kata lain syarat-syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu agar shalat dapat dinyatakan sah menurut syariat.
Berikut syarat-syarat sah shalat:
1. Islam
2. Berak
3. Baligh
4. Suci dari hadas besar dan kecil
5. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
6. Menutup aurat
7. Masuk waktu shalat
8. Menghadap kiblat
Kesimpulannya Syarat sah shalat adalah ketentuan mendasar sebelum memulai shalat yang memastikan shalat dapat diterima secara syariat. Ia menjadi fondasi ibadah shalat sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu. Shalat tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut tidak dianggap sah, meskipun dilakukan dengan khusyuk dan lengkap secara rukun.
2. Rukun-Rukun Shalat
Rukun shalat adalah bagian-bagian pokok dalam shalat yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, Jika salah satu rukun ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, maka shalat menjadi tidak sah dan harus diulang, Rukun berada di dalam pelaksanaan shalat, Dengan kata lain rukun sholat adalah unsur inti yang menyusun shalat tanpa rukun rukun tersebut, shalat tidak di anggap sebagai shalat yang sah menurut syariat.
Berikut 13 rukun shalat menurut jumhur ulama:
1. Berdiri bagi yang mampu (shalat fardhu)
2. Takbiratul ihram
3. Membaca Surah Al-Fatihah
4. Rukuk
5. I’tidal
6. Sujud dua kali
7. Duduk di antara dua sujud
8. Tasyahud akhir
9. Duduk tasyahud akhir
10. Shalawat kepada Nabi saat tasyahud akhir
11. Salam
12. Tertib
13. Thuma’ninah
Kesimpulannya Rukun-rukun shalat adalah fondasi utama dari ibadah shalat. Tanpa rukun, shalat tidak sempurna dan tidak diterima. Setiap rukun adalah bagian inti yang wajib dikerjakan di dalam shalat, dan tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Untuk sahnya shalat, seluruh rukun ini harus dilaksanakan lengkap, tertib, dan dengan thuma’ninah.
3.Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Hal-hal yang membatalkan shalat adalah segala bentuk perbuatan, kejadian, atau keadaan yang menyebabkan shalat menjadi tidak sah sehingga orang yang shalat wajib mengulang kembali shalatnya dari awal. Dalam kajian fikih, pembatal shalat disebut mubtilāt al-ṣalāh. Pembatal ini bisa berupa tindakan sengaja, kondisi tidak sengaja, atau keadaan yang terjadi di luar kontrol, tetapi intinya semua itu menyebabkan hilangnya salah satu syarat, rukun, atau ketertiban shalat,Secara umum, hal-hal yang membatalkan shalat adalah setiap hal yang menghilangkan Kesucian (dari hadas dan najis), Ketertiban pelaksanaan rukun, Kekhusyukan minimal,Syarat dan rukun utama shalat
Shalat dianggap batal apabila terjadi salah satu dari berikut:
1. Berbicara dengan sengaja selain zikir
2. Banyak bergerak tanpa kebutuhan
3. Makan atau minum
4. Tertawa
5. Terkena najis
6. Membelakangi atau keluar dari arah kiblat tanpa uzur
7. Batal wudhu
8. Mendahului imam dalam gerakan (secara sengaja)
Kesimpulannya Hal-hal yang membatalkan shalat adalah segala perkara yang merusak kesinambungan syarat dan rukun shalat sehingga shalat menjadi tidak sah. Pembatal ini berkaitan dengan aspek fisik (hadas, najis), perbuatan (berbicara, banyak bergerak), niat, serta keadaan yang menyalahi aturan dasar shalat.
4.Kesimpulan
Dalam fiqih, sah atau tidaknya shalat sangat bergantung pada syarat, rukun, dan terhindarnya dari pembatal shalat. Syarat harus dipenuhi sebelum shalat, rukun harus dilaksanakan dalam shalat, dan pembatal shalat harus dihindari. Memahami ketiga hal ini membuat ibadah lebih benar, teratur, dan sesuai tuntunan syariat, sehingga diharapkan shalat dapat diterima oleh Allah SWT.
Sumber Rujukan
Al-Fauzan, S. (2013). Mulakhkhash Fiqhi (Ringkasan Fiqih). Riyadh: Darul ‘Ashimah.
An-Nawawi, I. (2005). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Vol. 3–4). Beirut: Dar al-Fikr.
Asy-Syafi’i, I. (1990). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Bukhari, M. bin I. (2001). Shahih al-Bukhari. Riyadh: Darus Salam.
Fauzan, S. (2010). Pedoman Shalat Lengkap. Jakarta: Darus Sunnah Press.
Ibn Qudamah, A. (1997). Al-Mughni (Vol. 2). Riyadh: Dar Alam al-Kutub.
Kasani, A. (1986). Bada'i as-Sana’i fi Tartib asy-Syara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Malik bin Anas. (2000). Al-Mudawwanah al-Kubra. Beirut: Dar Ihya’ At-Turats.
Marghinani, A. (1997). Al-Hidayah fi Syarh Bidayatul Mubtadi. Beirut: Dar al-Fikr.
Muslim, I. (2001). Shahih Muslim. Riyadh: Darus Salam.
Sabiq, S. (2008). Fiqhus Sunnah. Kairo: Dar al-Fath.
Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 2). Damaskus: Dar al-Fikr.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
1 hour ago
1












































