Pemprov Banten Siapkan Pengganti Pimpinan BUMD Terkait Kasus Korupsi

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang mempersiapkan proses penggantian pimpinan baru di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) setelah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ABM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Pak Karo Ekbang dan Pak Asda II (Provinsi Banten) sedang merumuskan nanti proses pergantian dan rekrutmen yang barunya, kan harus ada kepastian hukumnya dulu," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi di Kota Serang, Senin (1/12).

Hingga saat ini, belum ada pengajuan pendampingan hukum dari pejabat terkait. "Kalau untuk kasus-kasus tipikor, saya rasa enggak ya. Sampai saat ini Pak Karo Hukum (Provinsi Banten) belum mengajukan pendampingan terhadap itu. Ya, biarkan proses hukum berjalan," kata Deden.

Deden menegaskan bahwa Pemprov mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. "Pada prinsipnya, kami akan mendukung apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan untuk hal-hal lain, karena kami juga baru menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum," ucapnya.

Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejati Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan jual beli 1.200 ton minyak goreng curah antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20,48 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa tersangka Y.U, selaku Plt Direktur ABM, dan A.A.W, sebagai Direktur PT KAN, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. "Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini," ujarnya.

Rangga menjelaskan bahwa pembayaran minyak goreng dilakukan melalui skema SKBDN dan telah cair pada 27 Maret 2025, namun barang tidak pernah diterima PT ABM. "Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN," katanya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Rangga.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih mengusut aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. "Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejati Banten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |