Polda Jabar Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Sindikat Kamboja

4 weeks ago 6

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja berinisial N dan YA. Keduanya berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online Menang Hore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola dan mendistribusikan website perjudian online Vnix. Sementara tersangka YA bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online.

Warga Ringkus Pemuda Aniaya Ibu Paksa Minta Uang untuk Judi Online

Baca Juga

Warga Ringkus Pemuda Aniaya Ibu Paksa Minta Uang untuk Judi Online

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah penyidik Unit 2 subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online. 

"Dari penyelidikan didapatkan informasi jika pengelola situs perjudian online dengan nama menang hore diduga dikelola N," ujar Jules didampingi Dirres Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).

Berantas Judi Online di Indonesia Melalui Penindakan, Penyebarluasan dan Pemulihan 

Baca Juga

Berantas Judi Online di Indonesia Melalui Penindakan, Penyebarluasan dan Pemulihan 

Polisi menangkap N di Jakarta Barat. Dia bekerja di situs judi online dan mendapat gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan. Tersangka N telah 4 bulan bekerja dari September sampai Desember 2022. Kemudian, N sebagai SPV mendapatkan gaji Rp7 juta dari Januari-September 2023 dan sebagai head marketing Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024. 

N juga dapat uang makan 250 Dolar AS atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen. Sehingga dalam sebulan, N dapat keuntungan sekitar Rp31 juta. 

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Rp6 Miliar Disita

Baca Juga

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Rp6 Miliar Disita

"Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja di Company Vnix," ujar Kombes Jules.

Dirres Siber AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim alias AK-47 yang kelola sindikat di Kamboja yang diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.

Siapa Katak Bhizer? Influencer yang Diburu Polisi karena Diduga Promosi Judi Online

Baca Juga

Siapa Katak Bhizer? Influencer yang Diburu Polisi karena Diduga Promosi Judi Online

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |