Bagaimana cara mengikuti program JKP?
PHK Secara Sepihak? Karyawan Harus Tahu Cara Mengikuti Program JKP. (Foto: Cara Mengikuti Program JKP)
IDXChannel – Bagaimana cara mengikuti program JKP? Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Cara Mengikuti Program JKP
Berikut adalah cara mengikuti program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bisa Anda pahami:
1. Pastikan Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengikuti program JKP, Anda harus terlebih dahulu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hanya berlaku untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja formal (karyawan perusahaan) maupun pekerja informal yang mendaftar secara mandiri.
2. Pastikan Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Program JKP hanya dapat diakses oleh pekerja yang mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan secara tidak sukarela. Jika Anda mengalami pemutusan hubungan kerja, pastikan Anda memiliki surat keterangan PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja.
3. Periksa Kelayakan untuk Mengajukan Klaim
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat kelayakan program JKP, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 12 bulan berturut-turut.
- Mengalami PHK yang sah dan bukan karena kesalahan Anda (misalnya, PHK karena alasan perusahaan bukan karena tindakan yang merugikan perusahaan).
- Tidak mengundurkan diri atau mengajukan permohonan berhenti kerja secara sukarela.