Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelang Ramadan dan Idul Fitri dinilai tidak tepat.
PHK Pekerja Sritex (SRIL) Dinilai Tak Tepat Dilakukan Jelang Ramadan dan Lebaran. (Foto MNC Media)
IDXChannel – Keputusan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelang Ramadan dan Idul Fitri dinilai tidak tepat. Sebab, hal itu akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh pun meminta pemerintah bisa menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12 ribu karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Belum lagi soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak bisa didapatkan. Jika mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.