Pengusaha Wanti-wanti, Longgarkan Aturan TKDN Bikin Produk Impor Banjiri RI

1 month ago 21

Jakarta -

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan membuat Indonesia banjir produk impor konstruksi seperti besi, baja hingga pipa.

Sekjen Gapensi La Ode Safiul Akbar khawatir jika TKDN direlaksasi akan menjadikan Indonesia sebagai negara konsumen, alias pasar bagi negara asing. Hal ini berpotensi membunuh industri dalam negeri.

"Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar-besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya," tutur La Ode, dalam keterangan tertulis Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Ode berharap, TKDN tidak dihapuskan karena kebijakan tersebut juga bisa berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing di pasar global.

Pemerintah, kata La Ode, perlu berhati-hati, pasalnya kebijakan penghapusan TKDN ini bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

"Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang-barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri," ucap La Ode.

Lao de juga meminta seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar mampu bersaing secara kualitas dan harga, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, dan mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan agar tidak hanya formalitas.

"Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal Produk TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%," tutur La Ode.

Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25%, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Pelonggaran TKDN mulai mencuat manakala Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (8/4/2025) memerintahkan jajarannya agar regulasi mengenai TKDN harus dibuat dengan fleksibel dan realistis dengan dalih untuk menjaga daya saing industri Tanah Air di pasar global.

Kebijakan pelonggaran TKDN disinyalir sebagai respon langkah Amerika Serikat (AS) yang memberikan tarif resiprokal impor atas produk dari Indonesia sebesar 32%.

Pemerintah AS meminta Indonesia untuk menyesuaikan aturan TKDN. Permintaan tersebut merupakan bagian dari negosiasi, seiring dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang dikerek biaya tarifnya oleh AS.

Simak juga Video: Saran Pengamat Ekonomi Untuk Pemerintah soal Kelonggaran TKDN

(ada/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |