Pengusaha Ritel Keluhkan Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJH Bilang Begini

4 hours ago 2

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan soal kebijakan yang mewajibkan ritel mengantongi sertifikasi halal.

Pengusaha Ritel Keluhkan Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJH Bilang Begini. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

Pengusaha Ritel Keluhkan Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJH Bilang Begini. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan soal kebijakan yang mewajibkan ritel mengantongi sertifikasi halal. Sebab, dalam pelaksanaannya masih dinilai terlalu rumit dan perpanjang proses administrasi hingga biaya tambahan.

Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan, selain masalah biaya, aturan teknis terkait kewajiban sertifikasi kepada ritel juga dianggap belum jelas. Hal ini yang justru membuat para pelaku usaha masih bingung terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Dasar hukum kewajiban ritel mengantongi sertifikat halal sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, aturan teknis dibuat oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJH).

"Kita harus bertemu lagi dengan BPJH, karena tadi disebut biaya itu, bahkan satu toko sekitar Rp1,5 jutaan. Kalau hanya punya satu toko sih tidak masalah, kalau punya toko (ritel) 23 ribu, bagaimana ceritanya. Itu nanti Perka (Peraturan Kepala) BJPH harus disesuaikan," katanya saat ditemui pada acara Sosialisasi Kebijakan Jaminan Produk Halal, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |