Pemkot Bogor Tertibkan PKL, Wajibkan Pedagang Pindah ke Pasar Resmi

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR, – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di dalam pasar resmi sebagai bagian dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng seiring penataan kawasan yang dilakukan.

Pemkot Bogor telah menyiapkan dua lokasi relokasi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menampung aktivitas perdagangan. "Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar dengan daya tampung yang memadai, yakni Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang," ujar Dedie.

Dedie menegaskan kedua pasar tersebut akan optimal apabila seluruh aktivitas jual beli dipusatkan di dalam pasar dan tidak lagi dilakukan di badan jalan. "Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak PKL. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar," katanya.

Menurut Dedie, optimalisasi Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong juga merupakan bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Hingga saat ini, sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik dari hasil relokasi maupun pedagang yang sebelumnya sudah berjualan di lokasi tersebut.

Penataan Kawasan secara Bertahap

Lebih lanjut, Dedie menyampaikan penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah disosialisasikan kepada para pedagang. “Sesuai kesepakatan, aktivitas di lapak PKL akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ujarnya.

Setelah batas waktu tersebut, tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di kios atau ruko resmi. Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum bagi pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

Dedie menambahkan penataan kawasan tidak hanya dilakukan di eks Pasar Bogor, tetapi juga akan berlanjut ke sejumlah ruas jalan lain seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib dan terorganisasi.

"Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan ditata ulang menjadi lebih tertib," kata Dedie.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |