Kasus Minyakita Ilegal Terbongkar, Minyak Curah Dikemas Ulang

1 hour ago 2

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyegel barang bukti produk kemasan bermerek Minyakita illegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing (kedua kanan), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri), Kepala Perum Bulog Kanwil Jatim Langgeng Wisnu Adi Nugroho (kiri) dan Kepala Balai Besar POM Surabaya Yudi Noviandi (kanan) menunjukkan barang bukti produk kemasan bermerek Minyakita ilegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Sejumlah barang bukti mesin untuk mengemas produk bermerek Minyakita ilegal dipasang garis polisi di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyegel barang bukti produk kemasan bermerek Minyakita illegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |