Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Revisi UU Advokat

1 hour ago 2

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH mendukung langkah Komisi III DPR RI membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia untuk memberi masukan penyusunan draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Dia setuju dengan langkah Komisi III DPR yang dipimpim Habiburokhman.

Menurut dia, Propindo yang selama ini aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, sangat berharap bisa menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat. Heikal menegaskan, seharusnya organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya. 

"Saya selaku sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus organisasi advokat di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai organisasi advokat. Pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai revisi UU Advokat," kata Heikal di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru terkait tafsir 'iktikad baik'. Jika mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, menurut Heikal, sebaiknya semua pihak mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum.

"Kami menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya," ujar Heikal.

Adapun poin penting keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat adalah memberi masukan agar RUU Advokat bisa segera rampung. Heikal menyebut, keberhasilan Komisi III DPR setelah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentunya harus diikuti pengesahan RUU Advokat.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |