Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Kayu Ilegal Segera Disidang

1 hour ago 2

Peredaran kayu ilegal yang berhasil digagalkan Kemenhut di Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus kayu ilegal. Putusan ini membuka jalan bagi proses pidana untuk segera masuk tahap persidangan.

Hakim tunggal dalam perkara Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn menyatakan penetapan tersangka berinisial MN sah secara hukum. Penyidik dinilai telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

Hakim menyebut penyidik mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Proses penetapan juga telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumatera Utara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Mereka diketahui membawa kayu tanpa SKSHHKB dalam operasi yang dilakukan aparat.

Berdasarkan hasil penyidikan, MN diduga memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju pabrik penggergajian di Padangsidimpuan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, putusan ini memperkuat langkah penegakan hukum di sektor kehutanan. Proses penyidikan dinilai telah berjalan sesuai aturan.

“Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP,” kata Hari dalam siaran pers, Selasa (21/4/2026).

Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap MN dipastikan berlanjut ke pengadilan. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perusakan hutan dan penyertaan tindak pidana.

Sebelumnya, empat tersangka lain dalam kasus ini juga mengajukan praperadilan dan ditolak. Saat ini, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |