Negara Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Negara memastikan hak keluarga tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon terpenuhi. Total santunan dan manfaat yang disalurkan melalui PT Asabri (Persero) mencapai Rp1,41 miliar. Pemerintah juga menjamin masa depan keluarga prajurit yang gugur di Lebanon.

Tiga prajurit TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL tersebut gugur saat menjalankan tugas menjaga perdamaian dunia, yakni Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi PM mengatakan, kehadiran ASABRI menjadi representasi negara dalam memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan. “Kami turut berduka atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa. Kami bergerak bersama pemerintah untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kepastian perlindungan melalui pemenuhan hak dan manfaat yang nyata dan berdampak,” kata Jeffry, Rabu (22/4/2026).

Negara memberikan penghormatan terakhir secara langsung kepada para prajurit. Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi penerimaan jenazah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 April 2026 dan menyapa keluarga satu per satu di tengah suasana duka.

Pemakaman ketiga prajurit dilakukan secara militer di kampung halaman masing-masing pada 5 April 2026. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara di Bandung, sementara jajaran TNI lainnya memimpin prosesi di Magelang dan Kulon Progo, dengan kehadiran perwakilan Asabri yang mendampingi keluarga.

Asabri memastikan seluruh hak ahli waris diproses tanpa menunggu lama. Perlindungan diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian manfaat yang diterima meliputi santunan risiko kematian khusus masing-masing Rp450 juta untuk setiap prajurit, ditambah nilai tabungan asuransi dan beasiswa bagi anak. Total manfaat yang diterima keluarga Mayor Inf Anumerta Zulmi mencapai Rp496,28 juta, sementara masing-masing keluarga Serka Anumerta Ichwan dan Kopda Anumerta Farizal menerima lebih dari Rp457 juta.

Jeffry menegaskan, komitmen Asabri tidak berhenti pada santunan awal. “Pengorbanan sang prajurit menjadi amanah bagi Asabri untuk menjaga masa depan keluarganya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prajurit yang gugur dalam tugas berhak menerima perlindungan dari negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT),” kata Jeffry.

Selain santunan, Asabri juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhum melalui program beasiswa. Manfaat tersebut tetap tersedia meski anak belum memasuki usia sekolah dan dapat dicairkan saat mulai pendidikan formal.

Asabri menyatakan penyaluran manfaat dilakukan dengan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan tertib administrasi. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan keluarga prajurit tidak berjalan sendiri setelah kehilangan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |