Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?

1 hour ago 2

Sejumlah truk sampah antre untuk membongkar muatan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai zero waste pada 2029. Namun, target ini dinilai hanya bisa tercapai jika pemilahan sampah diperkuat dan praktik open dumping dihentikan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Nurofiq menegaskan, perbaikan tata kelola sampah harus dimulai dari kualitas sampah sejak awal. Tanpa pemilahan, berbagai teknologi pengolahan di hilir tidak akan berjalan optimal.

Menurut Hanif, teknologi seperti refuse-derived fuel dan waste to energy sangat bergantung pada sampah yang sudah terpilah dan homogen. Jika sampah masih tercampur, biaya pengolahan akan meningkat dan risiko gangguan operasional makin besar.

“Teknologi hilir itu mensyaratkan sampah yang berkualitas. Tidak terkecuali RDF. Kalau sampahnya campur, maka biayanya cukup sangat tinggi,” kata Hanif, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, campuran material seperti kaca dalam sampah dapat merusak mesin pencacah dan menghambat proses produksi bahan bakar alternatif. Kondisi ini membuat efisiensi pengolahan sulit tercapai.

Karena itu, pemerintah menekankan pemilahan sampah sebagai langkah wajib. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak sumber untuk meningkatkan kualitas bahan baku pengolahan.

“Sampah berkualitas itu organiknya tidak boleh dibawa, anorganik saja yang ditumpuk sementara di situ,” kata Hanif.

Di sisi lain, pembangunan fasilitas waste to energy di berbagai daerah masih membutuhkan waktu. Pemerintah memperkirakan fasilitas tersebut baru dapat beroperasi paling cepat dalam tiga tahun.

“Masih memerlukan waktu paling cepat tiga tahun untuk bisa operasional,” ujar Hanif.

Selama masa transisi, pemerintah meminta daerah fokus mengurangi sampah organik ke TPA dan menyiapkan sampah anorganik sebagai bahan baku pengolahan. Langkah ini dinilai penting agar sistem pengelolaan tetap berjalan sebelum fasilitas siap digunakan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |