Pemkab Cirebon Berencana Beli Aset Sitaan KPK Milik Mantan Bupati Sunjaya, Ini Tujuannya

10 hours ago 1

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tengah mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang ada di Kabupaten Cirebon. Sejak beberapa tahun lalu, aset tersebut dikabarkan terbengkalai dan tidak dimanfaatkan.

Adapun beberapa aset itu di antaranya berupa bangunan dan lahan, yang dinilai berpotensi untuk digunakan sebagai sarana pemerintahan maupun layanan umum.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Melihat kondisi itu, Pemkab Cirebon pun berencana membeli aset milik mantan bupati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Aset itu nantinya akan dialihfungsikan untuk kepentingan publik.

Bupati Cirebon, Imron mengatakan, rencana tersebut sebagai langkah pemerintah daerah untuk memaksimalkan aset yang sebelumnya terbengkalai. Menurutnya, aset milik Sunjaya itu  memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai fasilitas publik, terutama di sektor pelayanan masyarakat. "Kami sedang menjajaki pembelian aset sitaan KPK milik Pak Sunjaya agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat. Bisa untuk fasilitas pendidikan, kesehatan atau administrasi publik,” ujar Imron, Selasa (28/10/2025).

Imron menjelaskan, aset yang akan dibeli tersebut berada di wilayah strategis dan memiliki nilai fungsi sosial tinggi. Namun, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan pembelian itu dengan kemampuan fiskal dan regulasi keuangan daerah agar tidak menyalahi aturan.

KPK memiliki mekanisme pelepasan aset sitaan melalui lelang atau pembelian oleh lembaga negara dengan syarat tertentu. Rencana Pemkab Cirebon itupun dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 53,2 miliar selama menduduki jabatan sebagai Bupati Cirebon pada 2014-2018.  Uang tersebut berasal dari iuran para kepala SKPD dan iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Cirebon. 

Selain itu, aliran uang itu juga berasal dari promosi jabatan di lingkungan Pemkab  Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan hari raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |