Pemerintah masih mengkaji pembentukan superholding sebagai badan baru yang bakal menggantikan Kementerian BUMN.
Pemerintah Kaji Pembentukan Superholding Gantikan Kementerian BUMN, Ini Fungsinya (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah masih mengkaji pembentukan superholding sebagai badan baru yang bakal menggantikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rencana itu sejalan dengan target pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai satu entitas kekayaan negara bertaraf global yang dikelola secara profesional. Namun, skema berupa superholding ini masih dalam tahap kajian.
“Ya kalau superholding kan kita terus kaji secara hukum ya, kita terus melakukan kajian bersama dengan ahli-ahli supaya efektif menuju ke sana,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, Senin (21/10/2024).
Lantas, apa fungsi utama superholding BUMN? Akankah serupa Temasek Holdings Limited dan Khazanah Nasional Berhad?
Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, Indonesia perlu memahami tugas utama Khazanah, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia, dan Temasek, milik otoritas Singapura.
Dia mencatat, ada perbedaan antara kedua perusahaan raksasa bertaraf internasional tersebut. Khazanah, merupakan induk dari berbagai holding milik pemerintah Malaysia yang sudah dibentuk sebelumnya.
Misalnya holding perbankan, holding farmasi, holding energi bersih atau renewable energy, holding properti, dan lain-lain. Seluruh sektor itu berinduk kepada Khazanah sebagai superholding.
“Jadi, bedanya dulu ya, kalau superholding-nya kayak Khazanah sebenarnya adalah kumpulannya dari berbagai macam holding atau sektor yang sudah ada. Kemudian induknya adalah superholdingnya,” ujar Toto kepada IDX Channel, Kamis (24/10/2024).
Sekalipun, fungsi atau tugas Khazanah diarahkan untuk mengelola portofolio investasi, perusahaan masih memikul tanggung jawab di bidang public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Sehingga, Khazanah tidak seutuhnya sama dengan Temasek Holdings Limited, yang secara 100 persen fokus pada komersialisasi bisnis.
Toto menyebut, pemerintah Malaysia membagi badan usahanya menjadi dua kategori Pertama, kategori komersial dari bisnis holding. Misalnya, di sektor perbankan dan properti.
Kedua, kategori strategic asset, di mana kelompok BUMN yang juga memiliki tugas PSO yang besar. Contohnya, Tenaga Nasional Berhad (TNB), BUMN di bidang kelistrikan dan Telekom Malaysia Berhad, di sektor telekomunikasi.
Terhadap kelompok strategic asset sendiri, return yang ditargetkan pun relatif lebih kecil dibandingkan dengan BUMN yang seutuhnya fokus pada komersialisasi bisnis.
“Jadi kelolaannya mereka terhadap kelompok strategic treatment-nya tentu beda dengan kelompok fully komersial,” tutur dia.
Terkait posisi superholding BUMN Indonesia nantinya, lanjut Toto, bakal berbeda dan unik karena bisa saja pemerintah mengadopsi skema yang dilakukan Temasek dan Khazanah.
“Nah itu yang kemudian kalau kita adopsi dengan konteksnya Indonesia mungkin agak sedikit, agak unik nanti ya mana yang akan lebih cocok dipilih,” tutur dia.
Saat ini sudah ada beberapa holding yang dibentuk pemerintah Indonesia. Seperti, Holding Perkebunan Nusantara di bawah PTPN III (Persero), Holding BUMN Kehutanan di bawah Perum Perhutani, Holding BUMN Pupuk di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero).
Lalu, holding BUMN Semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Holding BUMN Pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan Holding BUMN Migas di bawah PT Pertamina (Persero).
Tidak berhenti pemerintah berusaha untuk menciptakan superholding. Pendirian ini akan menjadi terobosan baru pemerintah yang tujuan menggalakkan pertumbuhan ekonomi dan membuat investasi strategis yang dapat berkontribusi kepada pembangunan negara.
(DESI ANGRIANI)